Satu lagi media player yang sangat ringan namun multi fungsi yaitu TTPlayer.
Beberapa Kelebihan dari media player satu ini yaitu:
1. Free/No Registration
Media player ini merupakan freeware, jadi kita tidak perlu cari crack ataupun reg code, jadi anda bisa mendengarkan musik tanpa batas
2. Ringan Namun Multifungsi
Ukuran Setup TTPlayer hanya sekitar 1Mb. Namun, meski ukurannya kecil namun mempunyai fungsi/fitur yang sangat banyak seperti lyric display, lyric editor, lyric download, auto shutdown, tag editor dll.
3. Bisa memainkan dan mengkonversi beberapa codec
jenis audio yang bisa dimainkan serta dikonversi yaitu MP3/mp3PRO、AAC/AAC+、M4A/MP4、WMA、APE、MPC、OGG、WAVE、CD、FLAC、RM、TTA、AIFF、AU… dan multiple MOD and MIDI music
3. High Quality Adio Player
Menghasilkan kualitas audio yang optimal serta User Friendly sehingga mudah untuk digunakan
Dan masih banyak lagi kelebihan-kelebihan yang bisa anda temukan,
Untuk mendownlad TTPlayer, anda bisa lansung mengunjungi situs resminya http://en.ttplayer.com atau disini http://ttplayer.qianqian.com/
pagah
Kamis, 11 September 2014
Sabtu, 26 Mei 2012
HUBUNGAN SEKSUAL SUAMI-ISTRI
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Pertanyaan:
Sebagaimana diketahui, bahwa seorang
Muslim tidak boleh malu
untuk menanyakan
apa saja yang
berkaitan dengan hukum
agama, baik yang bersifat umum
maupun pribadi.
Oleh karena itu, izinkanlah kami
mengajukan suatu pertanyaan
mengenai hubungan
seksual antara suami-istri
yang
berdasarkan agama,
yaitu jika si
istri menolak ajakan
suaminya dengan alasan yang dianggap tidak tepat atau
tidak
berdasar. Apakah ada
penetapan dan batas-batas
tertentu
mengenai hal
ini, serta apakah ada
petunjuk-petunjuk yang
berdasarkan syariat Islam untuMk
mengatur hubungan kedua
pasangan, terutama dalam masalah
seksual tersebut?
Jawab:
Benar, kita
tidak boleh bersikap malu dalam
memahami ilmu
agama, untuk menanyakan
sesuatu hal. Aisyah
r.a. telah
memuji wanita
Anshar, bahwa mereka tidak dihalangi sifat
malu untuk
menanyakan ilmu agama.
Walaupun dalam
masalah-masalah yang berkaitan dengan haid, nifas, janabat,
dan lain-lainnya, di hadapan
umum ketika di
masjid, yang
biasanya dihadiri
oleh orang banyak dan di saat para ulama
mengajarkan masalah-masalah wudhu,
najasah (macam-macam
najis), mandi janabat, dan
sebagainya.
Hal serupa juga terjadi di
tempat-tempat pengajian Al-Qur'an
dan hadis yang ada hubungannya
dengan masalah tersebut, yang
bagi
para ulama tidak ada jalan lain, kecuali dengan cara
menerangkan secara jelas
mengenai hukum-hukum Allah
dan
Sunnah Nabi
saw. dengan cara
yang tidak mengurangi
kehormatan agama,
kehebatan masjid dan
kewibawaan para
ulama.
Hal
itu sesuai dengan
apa yang dihimbau oleh ahli-ahli
pendidikan pada saat ini. Yakni,
masalah hubungan ini, agar
diungkapkan secara jelas kepada para
pelajar, tanpa ditutupi
atau dibesar-besarkan, agar dapat
dipahami oleh mereka.
Sebenarnya, masalah
hubungan antara suami-istri
itu
pengaruhnya amat besar bagi
kehidupan mereka, maka hendaknya
memperhatikan dan menghindari hal-hal
yang dapat menyebabkan
kesalahan dan
kerusakan terhadap kelangsungan
hubungan
suami-istri. Kesalahan yang bertumpuk
dapat mengakibatkan
kehancuran bagi kehidupan
keluarganya.
Agama Islam
dengan nyata tidak mengabaikan
segi-segi dari
kehidupan manusia dan
kehidupan berkeluarga, yang
telah
diterangkan tentang
perintah dan larangannya. Semua
telah
tercantum dalam
ajaran-ajaran Islam, misalnya
mengenai
akhlak, tabiat,
suluk, dan sebagainya. Tidak ada
satu hal
pun yang diabaikan (dilalaikan).
1. Islam telah menetapkan pengakuan
bagi fitrah manusia dan
dorongannya akan seksual, serta ditentangnya tindakan
ekstrim yang condong menganggap hal itu kotor. Oleh karena
itu, Islam melarang bagi orang yang hendak menghilangkan dan
memfungsikannya dengan cara menentang orang yang berkehendak
untuk selamanya menjadi bujang dan meninggalkan sunnah Nabi
saw, yaitu menikah.
Nabi saw. telah menyatakan sebagai berikut:
"Aku lebih mengenal Allah daripada kamu dan aku lebih
khusyu, kepada Allah daripada kamu, tetapi aku bangun malam,
tidur, berpuasa, tidak berpuasa dan menikahi wanita. Maka,
barangsiapa yang tidak senang (mengakui) sunnahku, maka dia
bukan termasuk golonganku."
2. Islam telah menerangkan atas
hal-hal kedua pasangan
setelah pernikahan, mengenai hubungannya dengan cara
menerima dorongan akan masalah-masalah seksual, bahkan
mengerjakannya dianggap suatu ibadat. Sebagaimana keterangan
Nabi saw.:
"Di kemaluan kamu ada sedekah (pahala)." Para sahabat
bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah ketika kami bersetubuh
dengan istri akan mendapat pahala?" Rasulullah saw.
menjawab, "Ya. Andaikata bersetubuh pada tempat yang
dilarang (diharamkan) itu berdosa. Begitu juga dilakuknn
pada tempat yang halal, pasti mendapat pahala. Kamu hanya
menghitung hal-hal yang buruk saja, akan tetapi tidak
menghitung hal-hal yang baik."
Berdasarkan tabiat dan fitrah,
biasanya pihak laki-laki yang
lebih agresif,
tidak memiliki kesabaran dan kurang dapat
menahan diri. Sebaliknya wanita
itu bersikap pemalu
dan
dapat menahan diri.
Karenanya diharuskan
bagi wanita menerima
dan menaati
panggilan suami. Sebagaimana
dijelaskan dalam hadis:
"Jika si istri dipanggil oleh
suaminya karena perlu,
maka
supaya segera
datang, walaupun dia
sedang masak." (H.r.
Tirmidzi, dan dikatakan hadis
Hasan).
Dianjurkan oleh Nabi saw. supaya
si istri jangan
sampai
menolak kehendak
suaminya tanpa alasan,
yang dapat
menimbulkan kemarahan
atau menyebabkannya menyimpang
ke
jalan yang tidak baik, atau
membuatnya gelisah dan tegang.
Nabi saw. telah bersabda:
"Jika suami
mengajak tidur si
istri lalu dia menolak,
kemudian suaminya
marah kepadanya, maka
malaikat akan
melaknat dia sampai pagi."
(H.r. Muttafaq Alaih).
Keadaan yang
demikian itu jika
dilakukan tanpa uzur dan
alasan yang masuk akal, misalnya
sakit, letih, berhalangan,
atau hal-hal yang layak. Bagi suami,
supaya menjaga hal itu,
menerima alasan tersebut, dan sadar
bahwa Allah swt. adalah
Tuhan bagi
hamba-hambaNya Yang Maha
Pemberi Rezeki dan
Hidayat, dengan
menerima uzur hambaNya. Dan
hendaknya
hambaNya juga menerima uzur
tersebut.
Selanjutnya, Islam
telah melarang bagi seorang istri
yang
berpuasa sunnah tanpa seizin
suaminya, karena baginya lebih
diutamakan untuk memelihara haknya daripada mendapat
pahala
puasa.
Nabi saw. bersabda:
"Dilarang bagi si istri
(puasa sunnah) sedangkan
suaminya
ada, kecuali dengan izinnya."
(H.r. Muttafaq Alaih).
Disamping dipeliharanya
hak kaum laki-laki (suami) dalam
Islam, tidak lupa hak wanita (istri)
juga harus dipelihara
dalam segala
hal. Nabi saw.
menyatakan kepada laki-laki
(suami) yang terus-menerus puasa dan
bangun malam.
Beliau bersabda:
"Sesungguhnya bagi jasadmu
ada hak dan
hagi keluargamu
(istrimu) ada hak."
Abu
Hamid Al-Ghazali, ahli fiqih dan tasawuf? dalam kitab
Ihya' mengenai adab bersetubuh,
beliau berkata:
"Disunnahkan memulainya dengan
membaca Bismillahirrahmaanir-
rahiim dan berdoa, sebagaimana Nabi
saw. mengatakan:
"Ya Allah,jauhkanlah aku dan
setan dan jauhkanlah setan dari
apa yang Engkau berikan
kepadaku'."
Rasulullah saw.
melanjutkan sabdanya, "Jika mendapat anak,
maka tidak akan diganggu oleh
setan."
Al-Ghazali berkata, "Dalam suasana
ini (akan bersetubuh)
hendaknya didahului dengan kata-kata
manis, bermesra-mesraan
dan sebagainya; dan menutup
diri mereka dengan
selimut,
jangan telanjang
menyerupai binatang. Sang
suami harus
memelihara suasana dan menyesuaikan
diri, sehingga kedua
pasangan sama-sama dapat menikmati
dan merasa puas."
Berkata Al-Imam
Abu Abdullah Ibnul Qayyim dalam kitabnya
Zaadul Ma'aad Fie Haadii
Khainrul 'Ibaad, mengenai
sunnah
Nabi saw.
dan keterangannya dalam
cara bersetubuh.
Selanjutnya Ibnul Qayyim berkata:
Tujuan utama dari jimak (bersetubuh)
itu ialah:
1. Dipeliharanya nasab (keturunan),
sehingga mencapai jumlah
yang ditetapkan menurut takdir Allah.
2. Mengeluarkan air yang dapat
mengganggu kesehatan badan
jika ditahan terus.
3. Mencapai maksud dan merasakan
kenikmatan, sebagaimana
kelak di surga.
Ditambah lagi
mengenai manfaatnya, yaitu:
Menundukkan
pandangan, menahan
nafsu, menguatkan jiwa dan agar tidak
berbuat serong
bagi kedua pasangan.
Nabi saw. telah
menyatakan:
"Yang aku
cintai di antara
duniamu adalah wanita
dan
wewangian."
Selanjutnya Nabi saw. bersabda:
"Wahai para pemuda!
Barangsiapa yang mampu
melaksanakan
pernikahan, maka
hendaknya menikah. Sesungguhnya hal itu
menundukkan penglihatan dan
memelihara kemaluan."
Kemudian Ibnul
Qayyim berkata, "Sebaiknya sebelum
bersetubuh hendaknya
diajak bersenda-gurau dan menciumnya,
sebagaimana Rasulullah saw.
melakukannya."
Ini semua menunjukkan bahwa para
ulama dalam usaha mencari
jalan baik
tidak bersifat konservatif,
bahkan tidak kalah
kemajuannya daripada
penemuan-penemuan atau pendapat
masa
kini.
Yang
dapat disimpulkan di
sini adalah bahwa sesungguhnya
Islam telah
mengenal hubungan seksual
diantara kedua
pasangan, suami
istri, yang telah
diterangkan dalam
Al-Qur'anul Karim
pada Surat Al-Baqarah,
yang ada
hubungannya dengan peraturan
keluarga.
Firman Allah swt.:
"Dihalalkan bagi
kamu pada malam
hari puasa, bercampur
dengan istri-istri kamu; mereka itu
adalah pakaian bagimu,
dan
kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui
bahwasanya kamu tidak dapat menahan
nafsumu, karena itu,
Allah mengampuni
kamu dan memberi
maaf kepadamu. Maka
sekarang campurilah mereka
dan ikutilah apa
yang telah
ditetapkan Allah
untukmu, dan makan minumlah kamu,
hingga
jelas bagimu benang putih dari
benang hitam, yaitu
fajar.
Kemudian, sempurnakanlah puasa
itu sampai malam, (tetapi)
janganlah kamu campuri mereka itu,
sedangkan kamu beriktikaf
dalam masjid.
Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu
mendekatinya ..." (Q.s.
Al-Baqarah: 187).
Tidak ada kata yang lebih indah,
serta lebih benar, mengenai
hubungan antara suami-istri, kecuali yang telah disebutkan,
yaitu:
"Mereka itu adalah pakaian
bagimu, dan kamu
pun adalah
pakaian bagi mereka." (Q.s.
Al-Baqarah 187).
Pada ayat lain juga diterangkan,
yaitu:
"Mereka bertanya kepadamu
tentang haid, katakanlah: Haid itu
adalah suatu
kotoran. Oleh sebab
itu, hendaklah kamu
menjauhkan diri
dari wanita di waktu haid; dan janganlah
kamu mendekati mereka, sebelum
mereka suci. Apabila mereka
telah suci
maka campurilah mereka
itu di tempat
yang
diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya
Allah menyukai
orang-orang yang
bertobat dan menyukai
orang-orang yang
menyucikan diri.
Istri-istrimu adalah (seperti)
tanah tempat kamu
bercocok
tanam, maka
datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu
dengan cara bagaimana saja kamu
kehendaki. Dan kerjakanlah
(amal yang
baik) untuk dirimu,
dan takwalah kamu kepada
Allah dan ketahuilah bahwa kamu
kelak akan menemuiNya. Dan
berilah kabar gembira bagi orang-orang yang
beriman." (Q.s.
Al-Baqarah: 222-223).
Maka, semua hadis yang menafsirkan
bahwa dijauhinya yang
disebut pada ayat di atas, hanya masalah persetubuhan
saja.
Selain itu, apa saja yang dapat
dilakukan, tidak dilarang.
Pada ayat di atas disebutkan:
"Maka, datangilah tanah tempat
bercocok tanammu dengan cara
bagaimanapun kamu kehendaki."
(Q.s. Al-Baqarah: 223).
Tidak ada suatu perhatian yang melebihi daripada
disebutnya
masalah dan
undang-undang atau peraturannya dalam
Al-Qur'anul Karim
secara langsung, sebagaimana diterangkan
di atas.
---------------------------------------------------
FATAWA QARDHAWI, Permasalahan,
Pemecahan dan Hikmah
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Penerbit Risalah Gusti
Cetakan Kedua, 1996
Jln. Ikan Mungging XIII/1
Telp./Fax. (031) 339440
Surabaya
60177
Langganan:
Postingan (Atom)